Friday, 6 January 2017

ETIKA PROFESI PUBLIC RELATIONS

Etika Profesi Public Relations
Etika berasal dari kata Ethica (bahasa Yunani), Ethicus (bahasa Latin) yang berarti kebiasaan, dan Ethics (bahasa Inggris) yang berarti falsafah moral dan merupkan pedoman cara hidup yang benar dilihat dari berbagai sudut pandang, sudut pandang budaya, susial, dan agama. Sehingga suatu perbuatan dikatakan baik jika sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat.

A.    Prinsip Etika Profesi
Tuntutan profesional sangat erat dengan suatu kode etik setiap profesional. Kode etik itu berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi. Ada 4 prinsip etika profesi yang paling kurang berlaku untuk semua profesi pada umumnya. Tentu saja prinsip-prinsip etika pada umumnya berlaku bagi semua orang, juga berlaku bagi profesional sejauh mereka adalah manusia (Kerap, 1998:44).
Prinsip-prinsip etika prosesi (Kerap: 1998)
a.       Tanggun jawab
Bertanggung jawab atas profesi yang dijalaninya, bertanggung jawab kepada kehidupan dan kepentingan orang lain, khususnya kepentingan orang lain yang dilayaninya.
b.      Keadilan
Seorang profesional dituntut untuk tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
c.       Otonomi
Memberikan kebebasan sepenuhnya menjalankan dalam profesinya.
d.      Integritas moral
Orang yang profesional juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena itu punya komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain atau masyarakat.
Etika tidak membahas keadaan manusia namun membahas bagaimana manusia itu seharusnya bertindak atau berperilaku yang baik. Etika dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
1.      Etika sebagai ilmu yang merupakan kumpulan tentang kebijakan, tentang penilaian dari perbuatan seseorang.
2.      Etika dalam arti perbuatan, yaitu perbuatan kebajikan. Misalnya seorang dikatan baik jika berperilaku sesuai kebaikan yang berlaku.
3.      Etika sebagai filsafat yang mempelajari pandangan-pandangan dan gagasan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan.
Berdasarkan kegunaannya etika dibagi menjadi 2, yaitu:
1.      Etika secara umum, yaitu etika yang dipergunakan sehari-hari serta ditanamkan oleh keluarga dan lingkungannya. Serta berasal dari kepercayaan dan keyakinan yang dianut oleh keluarganya dan lingkungannya.
2.      Etika secara khusus, yitu penjabaran etika secara umum yang disesuaikan denagn bidang pekerjaan.

B.     Etika dalam Kegiatan Public Relations
Dalam hubungannya dengan kegiatan manajemen perusahaan sikap etislah yang harus ditunjukkan seorang humas dalam profesinya sehari-hari. Seorang humas harus menguasai etika-etika yang umum dan tidak umum, antara lain:
a.       Good communicator for internal dan eksternal public.
b.      Tidak terlepas dari faktor kejujuran (integrity) sebagai landasan utamanya.
c.       Memberikan kepada bawahan/karyawan adanya sense of belonging dan sense of wanted pada perusahaannya (membuat mereka merasa diakui/dibutuhkan).
d.      Etika sehari-hari dalam berkomunikasi dan berinteraksi harus tetap dijaga.
e.       Menyampaikan informasi-informasi penting kepada anggota dan kelompok yang berkepentingan.
f.       Menghormati prinsip-prinsip rasa hormat terhadp nilai-nilai manusia.
g.      Menguasai teknik dan cara penanggulangan kasus-kasus, sehingga dapat memberikan keputusan dan pertimbangan secara bijaksana.
h.      Mengenal batas-batas yang berdasarkan pada moralitas dalam profesinya.
i.        Penuh dedikasi dalam profesinya.
j.        Menaati kode etik humas.
Seorang public relations yang profesional harus memiliki kredibilitas dalam menjalankan praktiknya, karena meraka harus dihormati oleh berbagai masyarakat dimana mereka berinteraksi.

C.    Etika atau Kode Etik dalam Organisasi Humas Internasional
Venice, Mei 1961. IPRA Code of Conduct, yaitu kode etik atau kode perilaku dari organisasi humas internasional.
1.      Integritas pribadi dan profesional (standar moral yang tinggi), reputasi yang sehat, ketaatan pada konstitusi dan kode IPRA.
2.      Perilaku kepada klien dan karyawan.
a.       Perlakuan adil terhadap klien dan karyawan.
b.      Tidak mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa persetujuan.
c.       Menjaga kepercayaan klien dan karyawan.
d.      Tidak menerima upah kecuali dari klien atau majikan.
e.       Tidak menggunakan metode yang menghina klien lain atau majikan lain.
f.       Menjaga kompensasi yang bergantung pada pencapaian suatu hasil tertentu.
3.      Perilaku terhadap publik dan media.
a.       Memperhatikan kepentingan umum dan harga diri seseorang.
b.      Tidak merusak integritas media komunikasi.
c.       Tidak menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau menyesatkan.
d.      Memberikan gambaran yang dapat dipercaya mengenai organisasi yang dilayani.
e.       Tidak menciptakan atau menggunakan pengorganisasian palsu untuk melayani kepentingan khusus atau kepentingan pribadi yang tidak terbuka.
4.      Perilaku terhadap teman sejawat.
a.       Tidak melukai secara sengaja reputasi profesional atau praktek anggota lain.
b.      Tidak berupaya menggantikan anggota lain dengan karyawannya atau kliennya.

c.       Bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan kode etik ini.

No comments:

Post a Comment

Tahun yang Menantang dan Penuh Perjuangan

 30 Desember 2020, Seperti tahun sebelumnya, ku sempatkan menulis cerita singkat mengenai perjalanan hidupku sepanjang tahun tersebut. Tahun...