Etika Profesi Public Relations
Etika berasal dari kata Ethica (bahasa
Yunani), Ethicus (bahasa Latin) yang berarti kebiasaan, dan Ethics (bahasa
Inggris) yang berarti falsafah moral dan merupkan pedoman cara hidup yang benar
dilihat dari berbagai sudut pandang, sudut pandang budaya, susial, dan agama.
Sehingga suatu perbuatan dikatakan baik jika sesuai dengan kebiasaan masyarakat
setempat.
A.
Prinsip
Etika Profesi
Tuntutan profesional sangat erat dengan
suatu kode etik setiap profesional. Kode etik itu berkaitan dengan prinsip
etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi. Ada 4 prinsip etika profesi
yang paling kurang berlaku untuk semua profesi pada umumnya. Tentu saja prinsip-prinsip
etika pada umumnya berlaku bagi semua orang, juga berlaku bagi profesional
sejauh mereka adalah manusia (Kerap, 1998:44).
Prinsip-prinsip etika prosesi (Kerap:
1998)
a. Tanggun
jawab
Bertanggung jawab atas
profesi yang dijalaninya, bertanggung jawab kepada kehidupan dan kepentingan
orang lain, khususnya kepentingan orang lain yang dilayaninya.
b. Keadilan
Seorang profesional
dituntut untuk tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
c. Otonomi
Memberikan kebebasan
sepenuhnya menjalankan dalam profesinya.
d. Integritas
moral
Orang yang profesional juga orang yang
punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena itu punya komitmen
pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan
orang lain atau masyarakat.
Etika tidak membahas keadaan manusia namun
membahas bagaimana manusia itu seharusnya bertindak atau berperilaku yang baik.
Etika dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
1. Etika
sebagai ilmu yang merupakan kumpulan tentang kebijakan, tentang penilaian dari
perbuatan seseorang.
2. Etika
dalam arti perbuatan, yaitu perbuatan kebajikan. Misalnya seorang dikatan baik
jika berperilaku sesuai kebaikan yang berlaku.
3. Etika
sebagai filsafat yang mempelajari pandangan-pandangan dan gagasan yang
berhubungan dengan masalah kesusilaan.
Berdasarkan kegunaannya etika dibagi
menjadi 2, yaitu:
1. Etika
secara umum, yaitu etika yang dipergunakan sehari-hari serta ditanamkan oleh
keluarga dan lingkungannya. Serta berasal dari kepercayaan dan keyakinan yang
dianut oleh keluarganya dan lingkungannya.
2. Etika
secara khusus, yitu penjabaran etika secara umum yang disesuaikan denagn bidang
pekerjaan.
B.
Etika
dalam Kegiatan Public Relations
Dalam hubungannya dengan kegiatan
manajemen perusahaan sikap etislah yang harus ditunjukkan seorang humas dalam
profesinya sehari-hari. Seorang humas harus menguasai etika-etika yang umum dan
tidak umum, antara lain:
a. Good
communicator for internal dan eksternal public.
b. Tidak
terlepas dari faktor kejujuran (integrity) sebagai landasan utamanya.
c. Memberikan
kepada bawahan/karyawan adanya sense of belonging dan sense of wanted pada
perusahaannya (membuat mereka merasa diakui/dibutuhkan).
d. Etika
sehari-hari dalam berkomunikasi dan berinteraksi harus tetap dijaga.
e. Menyampaikan
informasi-informasi penting kepada anggota dan kelompok yang berkepentingan.
f. Menghormati
prinsip-prinsip rasa hormat terhadp nilai-nilai manusia.
g. Menguasai
teknik dan cara penanggulangan kasus-kasus, sehingga dapat memberikan keputusan
dan pertimbangan secara bijaksana.
h. Mengenal
batas-batas yang berdasarkan pada moralitas dalam profesinya.
i.
Penuh dedikasi dalam
profesinya.
j.
Menaati kode etik humas.
Seorang public relations yang profesional
harus memiliki kredibilitas dalam menjalankan praktiknya, karena meraka harus
dihormati oleh berbagai masyarakat dimana mereka berinteraksi.
C.
Etika
atau Kode Etik dalam Organisasi Humas Internasional
Venice, Mei 1961. IPRA Code of Conduct, yaitu kode etik atau kode perilaku dari
organisasi humas internasional.
1. Integritas
pribadi dan profesional (standar moral yang tinggi), reputasi yang sehat,
ketaatan pada konstitusi dan kode IPRA.
2. Perilaku
kepada klien dan karyawan.
a. Perlakuan
adil terhadap klien dan karyawan.
b. Tidak
mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa persetujuan.
c. Menjaga
kepercayaan klien dan karyawan.
d. Tidak
menerima upah kecuali dari klien atau majikan.
e. Tidak
menggunakan metode yang menghina klien lain atau majikan lain.
f. Menjaga
kompensasi yang bergantung pada pencapaian suatu hasil tertentu.
3. Perilaku
terhadap publik dan media.
a. Memperhatikan
kepentingan umum dan harga diri seseorang.
b. Tidak
merusak integritas media komunikasi.
c. Tidak
menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau menyesatkan.
d. Memberikan
gambaran yang dapat dipercaya mengenai organisasi yang dilayani.
e. Tidak
menciptakan atau menggunakan pengorganisasian palsu untuk melayani kepentingan
khusus atau kepentingan pribadi yang tidak terbuka.
4. Perilaku
terhadap teman sejawat.
a. Tidak
melukai secara sengaja reputasi profesional atau praktek anggota lain.
b. Tidak
berupaya menggantikan anggota lain dengan karyawannya atau kliennya.
c. Bekerja
sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan kode etik
ini.
No comments:
Post a Comment